Ziarah ke Makam Wali Songo Jadi Alasan Mardani Maming Mangkir dari Panggilan KPK

 

Suara.com - Eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming telah resmi ditetapkan tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada Kamis (28/7/2022) malam.

Mardani sebelum masuk mobil tahanan KPK memberikan penjelasan ketika dirinya masuk daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan lembaga antirasuah. Ia, membantah disebut tidak kooperatif oleh KPK.

Maming menyebut ia selama menunggu hasil sidang gugatan praperadilan yang diajukannya itu melakukan ziarah ke makam Wali Songo.

"Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tapi saya pergi ziarah, ziarah wali songo," ucap Maming di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Bendahara Umum PBNU itu menepati janjinya dengan hadir pada hari ini sesuai dengan surat yang telah dikirimkan tim hukumnya untuk menunda pemeriksaan KPK tersebut.

"Habis itu balik tanggal 28 (Juli) sesuai janji saya dan saya hadir," imbuhnya

Seperti diketahui, Kasus suap yang diterima kader PDI Perjuangan itu ketika menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010 sampai 2018.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka MM (Mardani H. Maming)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Uang suap itu diterima politikus PDI Perjuangan itu didapat dari pihak swasta bernama Henry Soetio selaku pengendali PT. Prolindo Cipta Nusantara (PT.PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP operasi dan produksi milik PT. Bangun Karya Pratama Lestari (PT.BKPL) seluas 370 hektar yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dari perhitungan KPK, Mardani menerima uang dalam bentuk transfer mencapai ratusan miliar.

SUMBER SUARA

Komentar