Polisi menegaskan sudah memegang bukti-bukti dalam menetapkan drummer SID Jerinx sebagai tersangka. Jerinx disangkakan melanggar UU ITE. BEST PROFIT
"Sudah, dari hasil posting-annya tanggal 13 dan 15, kemudian saksi, ahli terutama ahli bahasa," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho kepada detikcom, Rabu (12/8/2020). PT BESTPROFIT
Kus Yuliar mengatakan posting-an Jerinx dinilai melanggar UU ITE. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara. BEST PROFIT
"Posting-annya menimbulkan suatu perbuatan yang di mana diatur dalam UU ITE, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan suatu permusuhan," ujarnya. PT BEST PROFIT
"(Ancaman hukuman) 5 tahun," ujarnya. PT BESTPROFIT FUTURES
Sumber : detik
Komentar
Posting Komentar