Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan enam langkah dalam penguatan pengawasan ketengakerjaan dalam penempatan PMI, yakni bimbingan teknis online dan offline kepada seluruh pengawas ketenagakerjaan di daerah, focus Group Discussion (FGD) untuk seluruh pengawas ketenagakerjaan secara online maupun offline terkait penerapan norma-norma ketenagakerjaan di perusahaan, pendampingan kepada pengawas ketenagakerjaan daerah dalam pelaksanaan tugas pembinaan, pemeriksaan, pengujian maupun penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan.
Pemerintah Pusat sendiri telah mendorong Pemerintah Provinsi membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pengawasan ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan beban kerja pengawasan ketenagakerjaan dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan pengawasan ketenagakerjaan dalam hubungan industrial.
Salah satu dari tujuh tahap pengawasan yang dilakukan Ditjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, yakni membentuk tim terpadu antara Pengawas Ketenagakerjaan Pusat, Pengawas Ketenagakerjaan Daerah dan tim BPJS untuk kepesertaan Jamsos.
"Penguatan pengawasan ketenagakerjaan akan menambah kepesertaan Jamsos," ujar Ida Fauziyah secara virtual dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene (Fraksi Partai Nasdem) di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Selain itu, optimalisasi lainnya yakni memberikan penghargaan kepada Pengawas Ketenagakerjaan atas prestasi kerjanya dan sanksi atas ketidakpatuhan dalam pelaksanaan tugasnya dan memberikan alokasi dekonsentrasi untuk pelaksanaan tugas-tugas pengawasan ketenagakerjaan. "Penguatan lainnya yaitu, membentuk tim terpadu antara pusat dan daerah untuk penanganan kasus-kasus yang urgent, " kata Ida Fauziyah.
Dalam kesempatan tersebut, Ida Fauziyah mengamini pernyataan pimpinan raker Felly Runtunewe, bahwa adanya kesenjangan jumlah Pengawas Ketenagakerjaan dengan jumlah obyek pengawasan, termasuk pengawasan terhadap PMI. Menaker juga menyadari betul kebutuhan tenaga pengawas jauh lebih banyak, dibandingkan ketersediaan pengawas. Apalagi jumlah penempatan semakin hari, semakin bertambah.
"Tentu dibutuhkan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga (K/L), Serikat Pekerja/Serikat Buruh, asosiasi pengusaha dan civil society organization (CSO) untuk meningkatkan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan. Kedua, joint inspection sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing K/L," ujarnya.
Terkait penempatan dan perlindungan PMI, Ida Fauziyah menyebut ada dua pihak yang harus ditangani. "PMI sebagai korban apabila ditempatkan secara non prosedural dan pihak yang menempatkan secara non prosedural," ujarnya.
SUMBER SUARA
Komentar
Posting Komentar