Suara.com - Sidang dengan terdakwa Muara Perangin Angin telah memasuki pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022).
Muara merupakan penyuap Bupati nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin terkait sejumlah proyek di Kabupaten Langkat.
Pembacaan tuntutan terdakwa Muara, dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi.
"Benar, hari ini tim jaksa KPK dijadwalkan akan membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Muara Perangin Angin," kata Ali dikonfirmasi, Senin (6/6/2022).
Ali memastikan jaksa KPK akan menguraikan seluruh fakta persidangan atas perbuatan terdakwa Muara di dalam pembacaan surat tuntutan.
"Tim jaksa akan mengungkap seluruh perbuatan Terdakwa sesuai fakta persidangan yang dirangkum dalam analisa yuridis surat tuntutan," katanya.
Dalam dakwaan jaksa KPK, Muara Perangin Angin disebut menyuap Terbit Rencana Perangin Angin mencapai Rp 572 juta. Uang itu diberikan agar perusahaan terdakwa Muara, CV Nizhami mendapatkan proyek di Kabupaten Langkat.
Terdakwa telah memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp 572 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024," kata jaksa KPK, Zainal Abidin dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022).
Zainal menjelaskan, bahwa uang yang diberikan terdakwa Muara kepada Bupati Langkat dengan memakai tangan sejumlah pihak. Mereka yakni, Kepada Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra.
SUMBER SUARA
Komentar
Posting Komentar