Menkumham Yasonna Minta Izin Praktik Dokter Diambil Alih Pemerintah, Pakar Hukum: Tak Paham Undang-Undang!
Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dinilai tidak paham perundang-undangan kesehatan terutama yang berkaitan dengan penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) untuk dokter.
Kritik tersebut disampaikan oleh Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indinesia M. Nasser, sekaligus menjawab pernyataan Yasonna beberapa waktu lalu saat mengomentari kisruh Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang diberhentikan sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dalam komentarnya, Yasonna mengusulkan agar kewenangan IDI direvisi, terutama dalam penerbitan SIP dokter. Padahal dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, SIP dikeluarkan oleh pemerintah melalui Dinas Kesehatan. Sedangkan peran IDI hanya memberi rekomendasi izin praktik
Ada pejabat pemerintah memberi komentar yang selain aneh juga menggambarkan pemahaman yang lemah pada peraturan perundangan-undangan dengan menyatakan akan melakukan peninjauan kembali peran IDI dalam penerbitan surat izin praktik," kata Nasser dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (5/4/2022).
Dalam Pasal 1 Ayat 7 UU praktik kedokteran itu disebutkan bahwa dalam proses memperoleh penerbitan SIP, dokter harus memenuhi persyaratan mulai dari ijazah yang sudah diverifikasi juga dikenal sebagai anggota organisasi profesi kesehatan.
Nasser menyampaikan, peran IDI sebatas memverifikasi dokter tersebut sebagai anggota juga melakukan pembinaan terkait etik kedokteran.
"Organisasi profesi yang menyatakan bahwa benar anggota IDI dengan nomor pokok sekian, lulusan fakultas kedokteran mana, spesialisasi tertentu. Notifikasi IDI yang jadi dasar pemerintah, tidak ada salahnya sama sekali," bebernya
Oleh sebab itu, pernyataan mengenai revisi wewenang IDI dalam penerbitan SIP dokter dinilai tidak tepat. Termasuk apabila pemerintah ingin meninjau kembali peran IDI dalam memberikan rekomendasi.
Menurut Nasser, rekomendasi IDI justru penting untuk memastikan dokter yang berpraktik benar-benar berkompeten dalam memberikan pelayanan kesehatan.
sumber suara
Komentar
Posting Komentar