Makin Panas! Sekjen PAN Laporkan Balik Ade Armando Ke Polisi Soal Pencemaran Nama Baik Dan Keterangan Palsu

 

Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional atau PAN, Eddy Soeparno bakal membuat laporan balik ke Polda Metro Jaya terhadap pihak Ade Armando khususnya, kuasa hukumnya yakni Muannas Alaidid hari ini, Senin (25/4/2022).

Eddy Soeparno bakal melaporkan pihak Ade Armando tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu.

"Iya betul (hari ini Eddy Soeparno dan jajaran DPP PAN akan buat laporan)," kata Sekjen Barisan Muda (BM) DPP PAN Slamet Ariyadi kepada Suara.com, Senin pagi.

Slamet yang juga merupakan anggota DPR RI Fraksi PAN tersebut belum merinci mengapa pihaknya melakukan laporan balik terhadap pihak Ade Armando. Ia hanya membenarkan Eddy dan DPP PAN bakal buat laporan hari ini.

Nanti ya wartawan dikabari," katanya.

Adapun berdasarkan undangan yang diterima awak media, tertulis Eddy dan jajaran DPP PAN bakal menyambangi Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB.

Bersama tim huasa hukum rencananya akan hadir Sekjen PAN Eddy Soeparno sendiri, Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh, Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding, Ketua Umum Barisan Muda PAN Pasha Ungu, hingga Sekjen Barisan Muda PAN Slamet Ariyadi.

Diketahui sebelumnya, Ade Armando resmi melaporkan Sekjen PAN Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat pada Senin (18/4/2022) kemarin malam.

Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu tim kuasa hukum Ade, Andi Windo. Dia menyatakan, kepolisian secara resmi telah menerima laporan tersebut.

"Sudah, sudah ada LP-nya. Dilaporkan tadi malam. Itu tentang pencemaran nama baik, fitnah, serta berita bohong," kata Andi kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.

Dalam hal ini, Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau berita bohong melalui media elektronik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Kekinian kubu Ade berencana menempuh proses lain, yakni melaporkan Eddy ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

SUMBER SUARA

Komentar