Suara.com - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani mengatakan dukungan Indonesia terhadap Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyesalkan agresi Rusia kepada Ukranina sudah sesuai konstitusi negara. Resolusi PBB yang disetujui 141 dari 181 negara itu memuat poin menyesalkan agresi Rusia kepada Ukranina. Resolusi ini menuntut penyelesaian dalam istilah yang paling keras atas agresi Rusia terhadap Ukraina.
"Sikap Pemerintah sudah sesuai dengan UUD 1945 yang mengamanatkan agar Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” kata Puan dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (4/3/2022).
Menurutnya, DPR RI sepakat dengan Pemerintah dalam mendukung Resolusi Majelis Umum PBB terkait agresi Rusia kepada Ukraina. Puan juga mengapresiasi sikap pemerintah yang ikut meneken Resolusi PBB itu. Puan menegaskan, kemerdekaan merupakan hak segala bangsa. Oleh sebab itu, segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri-keadilan.
Sikap tegas dari Negara-negara dunia, menurut Puan, sudah seharusnya dikeluarkan, meskipun Resolusi PBB tidak mengikat secara hukum. Puan menambahkan, resolusi PBB yang didukung Indonesia juga meminta agar Rusia segera menghentikan penggunaan kekuatan militernya terhadap Ukraina tanpa syarat apa pun. Resolusi itu sebagai refleksi atas opini internasional terhadap agresi Rusia ke Ukraina.
sumber suara
Komentar
Posting Komentar