Podo Joyo Masyhur Gugat Perusahaan Batubara PCN Supaya Kembalikan Dana Investasi

 

Suara.com - Hidayatulloh Lubis, Kuasa Hukum PT Podo Joyo Masyhur (PJM) menggugat perusahaan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) milik mendiang crazy rich Henry Soetio ke Pengadilan Negeri Ekonomi di Jakarta terkait pengembalian dana investasi sebesar Rp 15,6 miliar.

Meski demikian PT PCN mengajukan proposal perdamaian dan hanya akan membayar 25 persen dari hutang pokok ke PT PJM.

“Awalnya PT PJM milik Teguh Kinarto, pengusaha sukses di Surabaya membuat dan menandatangani perjanjian jual – beli batubara dengan PT PCN nomor 04/PCN-PJM/VII/2020 tanggal 25 Agustus 2020. Dalam perjanjian jual beli tersebut, PT PJM sudah membayar lunas pembelian batubara ke PT PCN dengan bukti setoran ke rekening bank PCN sebanyak 2 kali setoran,” ungkap Hidayatulloh Lubis, Rabu (9/3/2022).

Lanjut Lubis, sebagaimana putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 412/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 18 Oktober 2021, tagihan (hutang) PT PCN yang telah didaftarkan dan diakui tim pengurus seluruhnya berjumlah Rp6,8 triliun.

Sementara tagihan PT PJM yang telah diakui perusahaan milik mendiang crazy rich Henry Soetio (pemilik PCN) dan dicatat tim pengurus PKPU dalam daftar piutang tetap diakui berdasar rapat pencocokan piutang pada tanggal 10 November 2021 sebesar 15,6 miliar Rupiah,” tuturnya.

Sehingga kata dia dalam proses PKPU, PT PCN mengajukan proposal perdamaian dan hanya akan membayar 25 persen dari hutang pokok, sementara PT PCN tidak akan membayar bunga dan denda.

Adapun hutang pokok PT PCN ke PT PJM sebesar Rp9,8 miliar dan denda serta bunga akibat tidak terealisasinya jual-beli sebesar Rp5,8 miliar,” jelasnya.

sumber suara

Komentar