DPR Hasilkan 31 Undang-Undang dalam Kurun Waktu 3 Tahun

 

Suara.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani mengungkapkan sejak masa persidangan I tahun 2019-2020 hingga dibukanya Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 ini, dalam fungsi legislasi melalui seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD), DPR RI telah menyelesaikan sebanyak 31 Undang-Undang. Sedangkan Komisi VIII dan Komisi IX DPR RI masih dalam proses pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU).

“Sejak Masa Persidangan I tahun 2019-2020 hingga dibukanya Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 ini, atau selama 3 tahun ini, dalam fungsi legislasi, DPR RI telah menyelesaikan sebanyak 31 Undang-Undang,” ujar Puan dalam Pidato Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, pada Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara I, Senayan Jakarta, Selasa, (15/3/2022).

Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah diselesaikan adalah, Komisi I telah menyelesaikan 2 RUU, Komisi II menyelesaikan 8 RUU, Komisi III menyelesaikan 3 RUU, Komisi V menyelesaikan 1 RUU, Komisi VI menyelesaikan 3 RUU, Komisi VII menyelesaikan 1 RUU, Komisi X menyelesaikan 1 RUU, Komisi XI menyelesaikan 4 RUU, Badan Legislasi menyelesaikan 4 RUU, dan Badan Anggaran menyelesaikan 1 RUU.

Adapun RUU tersebut, pertama, RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement). Kedua, RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang. Ketiga, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

sumber suara

Komentar