Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penipuan Binomo, Indra Kenz. Masa penahanan tersebut diperpanjang selama 40 hari hingga 25 April 2022 mendatang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan hal ini dilakukan guna kepentingan penyidikan.
"Penahanan selama 40 hari dilakukan guna kepentingan penyidikan sampai berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Penyidik sebelumnya telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan menahannya atas kasus penipuan Binomo. Crazy rich asal Medan tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Ramadhan ketika itu menyebut Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Total aset milik Indra Kenz dari hasil kejahatan yang akan disita ditaksir mencapai Rp100,7 miliar. Sejauh ini total aset yang telah disita baru mencapai Rp43,5 miliar. Salah satu aset yang disita ialah mobil mewah Ferrari.
Dalam waktu dekat ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan memeriksa Fakarich atau Fakar Suhartami Pratama. Dia diperiksa sebagai sosok yang diduga mengajari dan merekrut tersangka Indra Kenz bergabung ke Binomo.
sumber suara
Komentar
Posting Komentar