Politikus PPP Sebut Menteri Bisa Rangkap Kepala IKN, Politikus PKS: akan Jadi Contoh Buruk

 

Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal PKB Luqman Hakim dan Sekretaris Fraksi PPP di DPR Achmad Baidowi mengatakan menteri bisa merangkap jabatan kepala otorita ibu kota negara.

"Tidak akan mengganggu kinerja kementerian, jika yang ditunjuk merangkap sebagai kepala otorita IKN Nusantara adalah menteri yang selama ini tidak punya pekerjaan," kata Luqman, Minggu (20/2/2022).

Tapi menurut anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera, kepala IKN dirangkap menteri merupakan contoh buruk.

Luqman yakin Presiden Joko Widodo tidak akan sembarangan menunjuk menteri untuk merangkap jabatan di IKN.

Serius, Insyaallah Presiden Jokowi akan menunjuk kepala otorita IKN Nusantara yang 100 persen fokus mengawal tugas berat ini," kata Luqman.

Sekretaris Fraksi PPP di DPR Achmad Baidowi mengatakan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 bahwa kepala dan wakil kepala otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dan dalam pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri," kata Baidowi,

Sedangkan wakil kepala IKN, kata Baidowi, bisa dipilih dari figur di luar kementerian.

Namun hal itu tergantung pilihan dari presiden apakah menunjuk kepala badan ororitas IKN atau menunjuk salah satu menteri untuk merangkap kepala badan otorita IKN. Yang jelas peluang itu sangat terbuka jika melihat ketentuan UU IKN," kata Baidowi.

Terkait siapa saja menteri yang bisa ditunjuk, kata Baidowi, tergantung Jokowi.

Siapa menteri yang dimaksud? Semuanya tergantung keputusan presiden. Bisa mendagri, menteri PPN, menkopolhukam atau menteri yang ditunjuk," ujarnya.

Baidowi mengatakan setelah UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN resmi diundangkan maka pemerintah wajib menyusun aturan pelaksana agar bisa diimplementasi.

Adanya gugatan terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 di Mahkamah Konstitusi, menurut Baidowi, tidak menghentikan keberlakuan UU tersebut sebelum ada putusan MK.

"Maka pembuatan aturan teknis bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu putusan MK," kata dia.

Tapi anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera tidak sepakat kepala IKN dirangkap menteri.

sumber suara

Komentar