Menteri KKP Sebut Kebijakan Perpres Zonasi Kawasan Laut Bantu Tingkatkan Investasi

 

Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, Rencana Zonasi Kawasan Antar-wilayah Laut Jawa, Laut Sulawesi, dan Teluk Tomini di Sulawesi, sesuai penerbitan Peraturan Presiden (Perpres), merupakan momentum mempercepat investasi kelautan.

"Penetapan ketiga Perpres Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah pada awal tahun 2022 merupakan momentum penting, mengingat di masa pasca pandemi, pemerintah tengah mendorong pemulihan kondisi ekonomi nasional melalui percepatan kegiatan investasi di sektor kelautan dan perikanan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran pers di Jakarta Senin (13/02/2022).

Menurutnya, Perpres tersebut diyakini akan membawa dampak signifikan pada geliat investasi sektor kelautan dan perikanan yang akan memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Sebab rencana zonasi memiliki fungsi sangat penting dalam hal pemberian prasyarat perizinan berusaha di ruang laut yang memiliki risiko tinggi.

Ketiga Peraturan Presiden yang diprakarsai KKP, diundangkan pada 5 Januari 2022, yakni Perpres Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa, Perpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi dan Perpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini.

Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah menjadi acuan bagi Menteri Kelautan dan Perikanan dalam menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang merupakan prasyarat perizinan berusaha sesuai Pasal 37 Ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Penetapan RZ KAW sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut selanjutnya akan mewujudkan pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan di tiga wilayah tersebut, setelah terbitnya ketiga aturan itu.

"Tanpa adanya rencana zonasi, maka KKPRL akan terhambat untuk dapat dikeluarkan, bahkan boleh jadi tidak dapat dikeluarkan untuk kegiatan berusaha di ruang laut yang memiliki risiko tinggi. Maka Perpres ini punya peranan sangat penting dan sentral untuk kelancaran investasi di ruang laut," papar Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Pamuji Lestari.

Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto menambahkan, dengan lahirnya tiga aturan tersebut maka sudah ada empat Perpres tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah.

sumber suara

Komentar