Suara.com - Pemerintah akhirnya memperpanjang sejumlah pemberian stimulus fiskal dimasa pandemi Covid-19 ini, dimana salah satunya adalah insentif untuk industri perumahan dan otomotif.
Berdasarkan Sidang Kabinet Paripurna pada 30 Desember 2021, telah diputuskan sejumlah insentif yang disiapkan Pemerintah salah satunya insentif PPN DTP Perumahan akan diperpanjang sampai dengan Juni 2022.
Rinciannya PPN DTP besaran dikurangi 50 persen dari tahun 2021, sehingga menjadi PPN DTP sebesar 50 persen untuk rumah tapak/rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan PPN DTP sebesar 25 persen untuk rumah tapak/rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.
“Ini diperhitungkan dari awal kontrak, dan diharapkan rumah itu selesai dalam 9 bulan. Saat ini sedang disusun draft revisi PMK 103/2021 sebagai dasar regulasi untuk perpanjangan insentif PPN DTP Perumahan tahun 2022,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konfrensi pers virtualnya ditulis Senin (17/1/2022).
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif PPnBM untuk sektor otomotif, namun hanya untuk kelas LCGC saja.
Rincainnya PPnBM untuk kendaraan LCGC untuk harga s/d Rp200 juta, yang saat ini PPnBM nya sebesar 3 persen. PPnBM DTP di Kuartal I mendapatkan 3 persen yang Ditanggung Pemerintah, kemudian di Kuartal II mendapatkan PPnBM DTP sebesar 2 persen dan di Kuartal III mendapatkan PPnBM DTP sebesar 1 persen, sedangkan di Kuartal IV harus membayar penuh sesuai tarifnya yaitu PPnBM sebesar 3 persen.
Untuk kendaraan dengan harga Rp200 – 250 juta, yang tarif PPnBM nya sebesar 15 persen, pada Kuartal I ini diberikan insentif sebesar 50 persen Ditanggung Pemerintah, sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen dan di Kuartal II sudah membayar penuh sebesar 15 persen.
SUMBER SUARA
Komentar
Posting Komentar