Suara.com - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu pajak wajib yang dibebankan kepada wajib pajak (WP). Kini membayar PBB pun bisa dilakukan secara online. Cara bayar PBB online tak perlu membuat para WP keluar rumah.
Sebagai informasi, pajak ini termasuk ke dalam jenis pajak daerah yang pengelolaannya dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah. Pajak ini dibebankan kepada setiap orang yang memiliki tanah dan atau bangunan di suatu wilayah kabupaten/ kota tertentu. Cara bayar PBB online dapat dilakukan sebagai berikut.
Cara Bayar PBB Online Lewat Website Pemerintah Terkait
Cara bayar PBB online pertama adalah dengan mengakses website pemerintah daerah setempat. Beberapa pemerintah daerah telah menyediakan portal khusus untuk membayar pajak seperti pajakonline.jakarta.go.id untuk warga Jakarta atau pbb.surabaya.go.id bagi warga Surabaya.
sumber suara
Komentar
Posting Komentar