"Kami harap Pak Muhammad Aslam, pedagang angkringan yang melayangkan gugatan ini, terdaftar dalam daftar penerima bantuan untuk UMKM nggak? Kalau belum, mohon dipelajari kriterianya, kalau sesuai langsung daftar dan lapor ke dinas koperasi dan UMKM domisilinya. Yang tahap ketiga, sudah dianggarkan sebesar Rp 306 triliun, sudah cair," kata Faldo kepada wartawan, Kamis (12/8/2021). PT BESTPROFIT
Faldo mengatakan kebijakan yang telah diputuskan selalu punya dampak yang tidak diinginkan. Apalagi, kata Faldo, dalam situasi krisis, pasti setiap pilihan menjadi sulit.
"Namun yang terpenting, pemerintah selalu berupaya hadir pastikan, beban masyarakat dapat dikurangi. Pemerintah selalu berupaya masyarakat tidak sendirian untuk melewati ini. Paling tidak, per hari ini, trennya terus membaik dari pendekatan kebijakan yang sudah dipilih. Kita harus tetap waspada dan menjaga," ujar Faldo. BESTPROFIT
Tanggapi Gugatan Pedagang Angkringan ke Jokowi
Menyangkut Presiden Jokowi digugat pedagang angkringan, Faldo menaruh hormat atas gugatan tersebut. Faldo menyarankan kepada penggugat Jokowi, Muhammad Aslam, untuk juga mempelajari bantuan yang sudah dikucurkan pemerintah. PT BESTPROFIT FUTURES
"Kami apresiasi langkah hukum yang dipilih setiap warga negara, apalagi dalam situasi seperti hari ini. Untuk menyampaikan keberatan, tentu lewat jalur hukum lebih baik. Setiap kita harus hindari kerumunan, apalagi yang tidak ada pengawasan. Intinya, kami apresiasi," ucap Faldo.
"Saran kami, selain ke PTUN, jangan lupa pelajari kriteria-kriteria bantuan pemerintah juga, lapor ke dinas koperasi dan UMKM di daerahnya masing-masing," imbuhnya.
Jokowi Digugat Pedagang Angkringan
Pedagang angkringan di Jakbar, Muhammad Aslam, sebelumnya menggugat Presiden Jokowi ke PTUN Jakarta karena memperpanjang PPKM. Muhammad Aslam juga menggugat Jokowi atas penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator penanganan PPKM. Gugatan dilayangkan karena surat somasi yang dikirimkan tidak digubris Istana.
"Mewajibkan Tergugat menghentikan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau dengan istilah apa pun yang tidak sesuai dengan pembatasan kegiatan yang ditentukan dalam UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata kuasa Muhammad Aslam, Viktor Santoso Tandiasa, kepada wartawan, Rabu (11/8). BESTPROFIT FUTURES
Menurut pedagang angkringan itu, dua tindakan Jokowi tersebut adalah bentuk perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad) karena bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Sebab, kasus pandemi COVID-19 saat ini merupakan suatu kondisi yang secara unsur telah memenuhi semua yang diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
sumber detik
Komentar
Posting Komentar