Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewanti-wanti agar perusahaan non-esensial tak paksa karyawannya ngantor. Dia tak segan untuk menindak perkantoran yang melanggar kebijakan PPKM Darurat.
"Bagi karyawan yang bekerja di sektor non-esensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat JAKI. Anda laporkan di situ. Biar nanti tim kita bertindak," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2021).
Dalam PPKM Darurat ini, hanya kantor di sektor esensial dan kritikal yang dibolehkan berkegiatan di kantor. Kantor esensial adalah yang melakukan pekerjaan di sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
Sedangkan sektor kritikal mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staff Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat.
Anies mewanti-wanti perusahaan agar taat pada kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Di mana hanya pekerja sektor esensial dan kritikal yang boleh berkegiatan di luar selama PPKM Darurat ini.
"Jadi mari kita ikut menjadi bagian dari penyelamatan. Kasihan para karyawan kalau pimpinan perusahaannya terus memaksakan mereka harus masuk, padahal bukan sektor esensial," ujarnya.
Banyak Pekerja Non-esensial Dipaksa Ngantor
Di hari pertama kerja di masa PPKM Darurat ini, jalan Jakarta macet. Apalagi ada sejumlah titik yang dibatasi. Diketahui kemacetan ini diakibatkan pekerja yang diminta ngantor.
"Kami temukan juga di lapangan tadi masih ada beberapa perusahaan-perusahaan, warga-warga itu mengaku masih disuruh kerja oleh perusahaannya yang itu non-esensial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan.
Pengakuan tersebut bakal ditindaklanjuti oleh kepolisian. Yusri pun meminta warga segera melaporkan jika ada perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal masih meminta karyawannya masuk kantor.
"Segera laporkan ke Satgas apabila menemukan (pekerja) non-esensial yang dipaksa oleh pemiliknya atau pimpinannya untuk kerja. Padahal itu tidak boleh lagi, ini yang mengakibatkan banyak penumpukan," terang Yusri.
Pihak kepolisian juga akan mengecek perusahaan-perusahaan non-esensial yang masih melakukan kerja dari kantor. Ada sanksi pidana yang disiapkan bagi pelanggarnya.
Sementara itu, Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji menuturkan di atas 80 persen di Jakarta bikin jalanan macet kemarin. Sejumlah pekerja diputarbalikkan. Namun Mulyo Aji mengatakan para pekerja non-esensial itu banyak yang ketakutan di-PHK.
sumber detik
Komentar
Posting Komentar