Pria di Jakbar Aniaya Tetangga hingga Tewas Gegara Anjing, Ini Tampangnya

 


Jakarta - Hanya karena persoalan anjing buang kotoran di depan rumah, seorang pria berinisial JA (47) di Jakarta Barat, tega menganiaya tetangganya AH (59). AH dipukul hingga meninggal dunia oleh pelaku. BEST PROFIT

"Kalau motif sementara karena dia emosi anjingnya itu buang hajat di depan rumahnya," kata Kanit Polsek Cengkareng Iptu Bintang saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021). PT BESTPROFIT

Peristiwa itu bermula ketika pada Sabtu (24/7) sore, anak perempuan korban berinisial J membawa anjing jenis poodle jalan-jalan keliling kompleks perumahan di Cengkareng, Jakarta Barat. Anjing tersebut kemudian terlepas dan buang kotoran di depan rumah JA. BESTPROFIT

Pelaku JA yang mengetahui kejadian itu tidak terima. Dia lalu meminta J untuk membawa ayahnya agar bertemu dengannya. PT BESTPROFIT FUTURES

"Pelaku bawa-bawa bapaknya, 'Bawa bapakmu ke sini'. Dia (anak korban) bawa bapaknya, mungkin bapaknya nggak terima kalau anaknya dimarahin. Cekcok di situ, akhirnya dipukul di bagian pipi," ujar Bintang. BESTPROFIT FUTURES

360p geselecteerd als afspeelkwaliteit

Singkat cerita, AH datang ke rumah pelaku dan terjadilah percekcokan. AH yang emosi kemudian memukul korban hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri.

"Iya (pelaku pukul duluan) langsung. CCTV ada, cuma nggak kelihatan jelas dipukul terus. Saksi pun ada tetangga korban yang melihat dua rumah dari rumah pelaku. (Korban) dipukul, jatuh kemungkinan besar kepala terbentur," tuturnya.

Setelah penganiayaan tersebut, korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun sayang, korban tidak dapat bertahan dan meninggal pada malam harinya.

"Begitu ada info, kemarin kami langsung cek TKP. Nggak lama dari itu, kita amankan pelaku, udah kita amankan. Terus dari situ kita ke RS cek korban, korban sudah nggak ada. Anaknya kita arahkan bikin laporan," jelas Bintang.

"Jadi dibawa ke RS masih sadar masih sempet bicara, cuma omongnya terbata-bata gitu," sambungnya. BESTPROFIT FUTURES

Kini pelaku penganiayaan tersebut telah diamankan pihak kepolisian dan berstatus sebagai tersangka. Pelaku dikenai Undang-Undang KUHP Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

sumber detik

Komentar