3 Fakta Tarif Parkir di Jakarta Bisa Rp 600 Ribu Sehari

 


Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir untuk kendaraan bermotor baik mobil dan sepeda motor. Untuk tarif parkir mobil bisa mencapai Rp 60.000 per jam dan sepeda motor Rp 18.000 per jam. Namun rencana ini belum akan diterapkan dalam waktu dekat. BEST PROFIT

Kira-kira berapa ya pengeluaran untuk bayar parkir di Jakarta setiap harinya?

1. Mobil Bisa Rp 600 Ribu Sehari

Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group (AAG) Andy Nugroho mencontohkan seorang pekerja membawa mobil ke kantor, lalu tarif parkir Rp 60.000 per jam. Setiap harinya dia hanya di kantor dan tidak mobilitas ke mana-mana. BESTPROFIT 

"Taruhlah dia di kantor saja, tidak mobile ke mana mana. Misalnya 10 jam saja di kantor sudah Rp 600.000 untuk parkir setiap hari," ujarnya. PT BESTPROFIT 

Jika dihitung dengan jam normal dan tanpa work from home (WFH) hari kerja ada sekitar 22 hari. Artinya Rp 600.000 dikalikan 22 hari hasilnya sekitar Rp 13,2 juta tarif parkir yang harus dikeluarkan.

2. Angkutan Umum atau Sepeda

Andy menjelaskan pemilihan moda transportasi ini harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi orang yang menggunakan. PT BEST PROFIT 

"Murah belum tentu efektif. Misalnya rumah di Bogor atau Depok lalu kerja di Jakarta dia naik sepeda tentu lebih murah karena menggunakan tenaga sendiri. Tapi apakah efisien? Tidak, karena waktu lebih lama, tenaga habis dan terlalu capek," kata dia. PT BESTPROFIT FUTURES

3. Skema Golongan Tarif

Untuk golongan A untuk mobil rencananya tarif parkir berkisar Rp 5.000-60.000 per jam. Selanjutnya golongan B mulai Rp 5.000-40.000 per jam.Sepeda motor juga akan terkena kenaikan tarif parkir ini. BESTPROFIT FUTURES

Untuk golongan A diusulkan Rp 2.000-18.000 per jam. Kemudian golongan B Rp 2.000-12.000 per jam.

sumber detik


Komentar