Goodyear Tire & Rubber Co mengalami tuduhan telah melanggar hak pekerja asing di pabriknya yang berada di Malaysia. Berdasarkan dokumen pengadilan dan pengaduan yang diajukan oleh para pekerja, produsen ban asal Amerika itu tidak membayar gaji dan lembur pekerjanya.
Dilansir dari I, Senin (31/5/2021), enam pekerja asing dan pejabat di Departemen Tenaga Kerja Malaysia, mengatakan Goodyear telah melakukan pemotongan gaji dan jam kerja yang berlebihan.
Sebelumnya Departemen Tenaga Kerja telah mendenda Goodyear pada 2020 karena terlalu banyak mempekerjakan karyawan asing dengan bayaran yang kurang. Seorang mantan pekerja mengatakan perusahaan menyimpan paspornya secara ilegal, di mana ada surat pengakuan yang ditandatangani pada Januari 2020 dan baru bisa mendapatkannya kembali setelah 8 tahun bekerja di Goodyear.
Tuduhan ini pertama muncul ketika 185 pekerja asing mengajukan tiga pengaduan terhadap Goodyear Malaysia di pengadilan industri negara itu, dua pada 2019 dan satu pada 2020, atas ketidakpatuhan terhadap perjanjian kerja bersama.
Para pekerja menuduh perusahaan tidak memberi mereka tunjangan shift, bonus tahunan dan kenaikan gaji meskipun tunjangan ini tersedia untuk staf lokal, yang diwakili oleh serikat pekerja.
Pengadilan memenangkan pekerja asing dalam dua kasus tahun lalu, di mana mereka berhak atas hak yang sama dengan karyawan Malaysia. Menurut putusan dan pengacara pekerja, Goodyear diperintahkan untuk membayar kembali gaji dan mematuhi kesepakatan bersama.
Sekitar 150 slip gaji pekerja Goodyear diajukan ke pengadilan sebagai bukti gaji belum dibayar. Menunjukkan beberapa migran bekerja lembur sebanyak 229 jam sebulan, melebihi batas Malaysia 104 jam.
Komentar
Posting Komentar