PBNU Minta Kemenag Atur Toa Masjid Sesuai Kultur Masyarakat

 


Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) sedang mengkaji aturan pengeras suara atau Toa di masjid. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta agar aturan toa itu disesuaikan dengan kultur dan tradisi di masyarakat.

Ketua PBNU Marsudi Syuhud menyampaikan ada tiga kondisi antara masyarakat dengan toa masjid. Kondisi pertama adalah masjid dibuat oleh seluruh komunitas di masyarakat tersebut.

"Komunitas masjid adalah komunitas sekitar. Dari dulu itu seperti itu. Ketika orang sekeliling masjid, ya ketemu di masjid," ujar Marsudi saat dihubungi, Rabu (26/5/2021).

"Ketika model semacam ini, itu tidak ada masalah (dengan Toa), karena duluan masyarakatnya daripada masjidnya," ujarnya.

Kemudian, Marsudi menjelaskan soal model kedua. Ada masyarakat yang baru datang di lingkungan masjid, kemudian merasa keberatan dengan adanya toa masjid.

"Masjid sudah ada dengan masyarakat di situ. Ada masyarakat bangun masjid, ada pendatang datang. Padahal di awal tidak ada masalah toa," kata Marsudi.

Kemudian, model yang ketiga, ada kelompok masyarakat di lingkungan permukiman yang membuat masjid dan toa. Namun, tidak seluruhnya sepakat dua masjid dan toa tersebut.

"Dari beberapa kelompok daerah di situ, ada kelompok tidak ke masjid meski dekat, baru terganggu," ujarnya.

Sumber detik


Komentar