Dalam seruan yang dikeluarkan pada Senin (10/5) itu, ada enam poin ketentuan yang diatur. Adapun ketentuan itu berlaku mulai 12 hingga 16 Mei.
Poin pertama, Anies meminta setiap orang memakai masker, menjaga jarak aman dan tidak membuat atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kedua, ia meminta masyarakat untuk memprioritaskan tetap berada di rumah dan dianjurkan tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi di dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah baik skala kampung, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi.
Ketiga, Anies meminta setiap individu dan masyarakat yang menjalankan rangkaian kegiatan perayaan Idulfitri memperhatikan hal sebagai berikut, yakni melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing-masing. Bagi yang melaksanakan di luar rumah, diminta dilakukan di lapangan atau ruang terbuka setempat.
"Bagi yang melaksanakan ibadah salat di masjid setempat, harap dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen dari total kapasitas," ucap Anies.
sumber cnn
Komentar
Posting Komentar