Hamid alias Arifin (25) membunuh Aulia Ekayanti (5) dengan cara menenggelamkan tubuh bocah perempuan itu ke dalam toren. Sebelum ditetapkan tersangka oleh polisi, ayah tiri korban berstatus saksi. BEST PROFIT
Mayat Aulia ditemukan tidak bernyawa di dalam sebuah toren air berkapasitas sekitar 500 liter. Toren tersebut berada di atap lantai tiga sebuah rumah kontrakan, yang juga didiami oleh keluarga korban di Kampung Peuteuy, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. PT BESTPROFIT
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan Hamid sehari-harinya bekerja sebagai pengamen di Kota Bandung. "Ibu kandung korban adalah istri siri daripada pelaku, mereka hidup satu rumah," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Senin (20/7/2020). BEST PROFIT
Sebelumnya, usai dilakukan evakuasi terhadap jasad korban, polisi menemukan luka gores pada bagian tangan kiri korban. Atas bukti awal tersebut polisi kemudian memeriksa empat saksi, salah satunya ayah tiri korban. PT BEST PROFIT
Hendra mengatakan dalam dua hari polisi mencecar banyak pertanyaan kepada empat saksi. Lalu pada Minggu (19/7), polisi menaikkan status Hamid dari saksi menjadi tersangka. PT BESTPROFIT FUTURES
"Sebetulnya kapasitas mereka datang ke sini itu sebagai saksi, tetapi setelah kita dalami dan dicocokkan, ada kecurigaan besar bahwa dia (Hamid) adalah pelakunya. Jadi saat itu juga tidak berapa lama hari Minggu kita tetapkan tersangka," ujar Hendra. PT BEST PROFIT FUTURES
Sumber : detik
Komentar
Posting Komentar