Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara!


Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dijatuhi vonis 7 tahun penjara. Imam dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum. BEST PROFIT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 400 juta (subsider 3 bulan kurungan)," kata ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (29/6/2020). PT BESTPROFIT
Hakim menyatakan Imam Nahrawi terbukti menerima suap dan gratifikasi. Perbuatan Imam Nahrawi dinyatakan hakim bersalah. BEST PROFIT 
"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur pidana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua," kata ketua majelis hakim. PT BEST PROFIT
Diketahui, dalam kasus ini Imam Nahrawi sebelumnya dituntut jaksa KPK dengan hukuman 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan. PT BESTPROFIT FUTURES
Jaksa juga menuntut agar hak politik Imam dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Jaksa menyebut Imam terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. Suap itu ditujukan untuk mempercepat proses dana hibah KONI pada 2018. PT BEST PROFIT FUTURES
Tak hanya itu, Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,64 miliar bersama Ulum yang diterima dari berbagai sumber. Ulum ditugaskan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi gratifikasi. BESTPROFIT FUTURES
Sumber : detik

Komentar