Amien Rais bersama 23 orang lainnya menggugat Perppu Corona ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta pasal-pasal yang dinilai bertentangan dengan konstitusi dan UUD 1945 dibatalkan. BEST PROFIT
"Menyatakan Pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum permohonan yang dilansir website MK, Kamis (16/4/2020). PT BESTPROFIT
Berikut ini pasal-pasal yang dimintakan dihapus tersebut: BEST PROFIT
Pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2 dan 3: PT BEST PROFIT
(1) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) Pemerintah berwenang untuk: PT BESTPROFIT FUTURES
a. menetapkan batasan defisit anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut: PT BEST PROFIT FUTURES
1. melampaui 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022; BESTPROFIT FUTURES
2. sejak Tahun Anggaran 2023 besaran defisit akan kembali menjadi paling tinggi sebesar 3 persen (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB); dan BPF
3. penyesuaian besaran defisit sebagaimana dimaksud pada angka 1 menjadi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan secara bertahap. BEST PROFIT FUTURES
Sumber : detik
Komentar
Posting Komentar